Overview BRMP Sulawesi Tenggara
Overview
Profil dan Sejarah BRMP Sulawesi Tenggara
Profil Singkat
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tenggara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III lingkup Kementerian Pertanian. Lembaga ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian pada tanggal 27 Maret 2025.
BRMP Sulawesi Tenggara memiliki tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta mendorong modernisasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor pertanian di wilayah kerjanya.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian menjadi tonggak lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Selanjutnya, dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025, ditetapkan bahwa BRMP memiliki peran strategis dalam mempercepat transformasi pertanian modern melalui 34 Unit Pelaksana Teknis Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk BRMP Sulawesi Tenggara.
Dalam menjalankan mandatnya, BRMP Sulawesi Tenggara mendukung pelaksanaan tiga program strategis BRMP, yaitu:
Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas.
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri.
Program Dukungan Manajemen
Sejarah Kelembagaan
Sejarah kelembagaan BRMP Sulawesi Tenggara menunjukkan dinamika perubahan organisasi yang mengikuti perkembangan kebijakan nasional dalam bidang penelitian, pengkajian, standardisasi, hingga modernisasi pertanian
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tenggara
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tenggara, berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
BPTP Sulawesi Tenggara berperan penting dalam melakukan penelitian terapan, pengkajian, serta diseminasi teknologi pertanian untuk mendukung pembangunan pertanian di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Periode 2023–2025: Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP)Sulawesi Tenggara
Menyusul restrukturisasi kelembagaan Kementerian Pertanian, pada tahun 2023 BPTP Sulawesi Tenggara dialihstatuskan menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tenggara di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP).
BPSIP Sulawesi Tenggara mengemban mandat untuk melakukan standardisasi, verifikasi, serta penerapan instrumen pertanian dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi, dan keberlanjutan pertanian di daerah.
Periode ini menjadi masa transisi dari pendekatan berbasis penelitian menuju pendekatan berbasis standardisasi dan penerapan instrumen pertanian.
Periode 2025: Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tenggara
Seiring pembentukan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024, BPSIP Sulawesi Tenggara kemudian bertransformasi menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tenggara pada 27 Maret 2025.
Transformasi ini menandai pergeseran orientasi kelembagaan ke arah penerapan teknologi modern, digitalisasi pertanian, mekanisasi, serta penguatan sistem produksi berbasis inovasi modern.
Dengan status barunya, BRMP Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menjadi motor penggerak modernisasi pertanian di wilayah Sulawesi Tenggara,
4. Periode 2025 – sekarang : memasuki tahun 2025, arah kebijakan pembangunan pertanian nasional semakin menekankan pentingnya modernisasi pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BSIP berevolusi menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025, BBPSIP resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP Penerapan). Selanjutntya pada Mei 2026 terbit Peraturan Menteri Pertanian 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
BRMP Sultra memiliki peran dalam pendampingan penerapan Modernisasi Pertanian di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam menjalankan peran dan tugasnya BRMP Sultra didukung oleh 2 (Dua) Instalasi Pengujian dan Penerapan Modernisasi Pertanian (IP2MP) yaitu :
IP2MP Onembute yang berada di Kabupaten Konawe Selatan dengan Agroekosistem Lahan Kering. Komoditas utama adalah jagung
IP2MP Wawotobi yang berada di Kabupaten Konawe dengan Agroekosistem Lahan Basah. Komoditas utama adalah padi sawah
Dengan demikian BRMP Sultra sebagai institusi yang mendapatkan tugas untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi Modernisasi pertanian, memiliki ruang untuk berkiprah dalam mendukung pembangunan pertanian untuk mendukung Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dan Dukungan Manajemen.




